MEMILIKI rumah adalah impian setiap orang, itu yang sering Anda dengar dari orang banyak. Memiliki rumah memang bukanlah hal yang mudah, terlebih jika Anda tidak memiliki penghasilan yang mencukupi tiap bulannya, rasanya sulit membayangkan bisa membeli rumah yang Anda idam-idamkan.
Ada baiknya memang jika ingin membeli sebuah rumah,
perhitungkan terlebih dahulu semua hal, apakah akan membeli tunai dengan konsekuensi menabung tiap bulannya dan menunggu tabungan itu cukup untuk membeli sebuah rumah, atau membeli secara kredit.
Dengan banyaknya opsi bantuan untuk KPR atau sejenisnya, Anda bisa memilih mana yang terbaik yang sesuai dengan kemampuan Anda.
Jika mengambil rumah secara kredit, jangan sampai Anda tidak bisa melunasi kredit rumah. Jadi, perhitungkan dengan baik segala sesuatu yang akan menjadi kewajiban Anda saat akan membeli rumah. Jangan sampai hal-hal ini menimpa Anda.
Karena ketidakmampuan menyelesaikan kredit atau pun tagihan per bulannya, Anda akan diganjar denda sebesar kurang lebih 0,5 persen per hari, yang dihitung dari jumlah cicilan bulanan Anda.
Bila debitur telat membayar cicilan, biasanya bank akan mengirimkan surat teguran untuk segera melunasi cicilan plus dendanya. Bila sudah mengirimkan surat sebanyak tiga bulan berturut-turut, adapun yang bisa dilakukan oleh bank tersebut adalah:
- Langsung menyita rumah Anda untuk dilelang atau dijual
- Menawarkan negosiasi untuk penjadwalan ulang (rescheduling)
- Menawarkan over-credit kepada konsumen baru.
Apabila rumah telah disita bank pemberi KPR, kemungkinan besar Anda tidak dapat lagi menarik uang yang telah disetor. Pasalnya, Anda dianggap telah melakukan wanprestasi alias cedera janji terhadap perjanjian kredit (PK), alias rumah hilang, uang melayang.
Jika bank menawarkan over-credit, Anda hanya akan mendapat sebagian uang yang telah disetorkan, karena dipotong oleh beragam biaya dan denda.
Tindakan yang paling tepat saat KPR Anda bermasalah adalah melakukan reschedulling dengan pihak bank pemberi KPR, misalnya memperkecil jumlah cicilan dengan memperpanjang masa cicilan (tenor).
Selain hal-hal di atas, inilah yang akan terjadi jika memang Anda tidak dapat melunasi kredit rumah:
Tidak bisa memiliki cicilan lain
Anda juga tidak akan bisa mencicil produk-produk lainnya yang mungkin Anda butuhkan seperti mobil atau pun barang elektronik lainnya. Dikarenakan untuk melunasi kredit rumah saja tidak memungkinkan, bagaimana dengan barang yang lainnya?
BI Checking belum tentu jadi solusi
Untuk beberapa kesempatan dibutuhkan juga BI Checking, tetapi jika Anda sudah bermasalah dengan pembiayaan kredit rumah Anda, bisa dipastikan, BI Checking Anda tidak akan lolos jika ingin mengajukan kredit lainnya.
Keuangan kacau
Pengelolaan keuangan juga tidak menjadi seperti yang sudah dianggarkan sejak awal, karena masalah utama Anda dalam melunasi kredit rumah belum terselesaikan. Jika ada dana, mungkin semua dana tersebut dilarikan kepada KPR tersebut, sehingga pengeluaran kebutuhan yang lainnya pun menjadi terbengkalai.
Supaya Anda tidak terjebak dalam permasalahan dalam menyelesaikan kredit rumah, pelajari dahulu perbandingan membeli properti secara tunai dan dengan KPR.
http://economy.okezone.com/read/2015/11/13/470/1248955/ini-yang-terjadi-jika-anda-gagal-melunasi-kpr
Title: Ini yang Terjadi Jika Anda Gagal Melunasi KPR
Posted by:
Published :2015-11-16T08:26:00+07:00
Ini yang Terjadi Jika Anda Gagal Melunasi KPR
Posted by:
Published :2015-11-16T08:26:00+07:00
Ini yang Terjadi Jika Anda Gagal Melunasi KPR