Marquee

=== BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU DIJUAL ATAU DISEWA UNITNYA ATAU MEMBELI UNIT, KAMI BISA BANTU KEPENGURUSANNYA...!!! === UNTUK KONFIRMASI KUNJUNGAN, SILAKAN HUBUNGI DAFICKA, NO HP : 0856 123 9193 (Call, SMS or Whatsapp)

Pages

Penjelasan Demo di DGreen Pramuka Residence

PENJELASAN DARI PT. DUTA PARAMINDO SEJAHTERA SELAKU PENGEMBANG PROYEK RUSUNAMI d’GREEN PRAMUKA RESIDENCES

Akhir-akhir ini Proyek Rusunami d’Green Pramuka Residences telah didemo dengan unjuk rasa dari sekelompok orang yang mengaku warga Rawasari dan organisasi Bendera yang membangun image kepada masyarakat bahwa di atas Ruang Terbuka Hijau yang terletak di jalan Jenderal Ahmad Yani akan dibangunApartemen. Atas aksi tersebut, dapat kami tegaskan bahwa proyek kami adalah Rusunami yang merupakan proyek pemerintah yang pembangunannya tidak berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana diklaim oleh mereka. Pembangunan proyek Rusunami kami laksanakan di atas lahan milik PT. Angkasa Pura I. Untuk jelasnya, bersama ini kami sampaikan kronologi perizinan pembangunan proyek Rusunami tersebut adalah sebagai berikut :


1. Pada tanggal 21 Oktober 2009 telah ditandatangani akta Perjanjian Kerja Sama antara PT. Angkasa Pura I (Persero) dengan PT. Duta Paramindo Sejahtera dihadapan Petrus Suandi Halim, SH., Notaris di Jakarta untuk pemanfaatan lahan milik PT. Angkasa Pura I seluas ± 12,9 Hektar yang terletak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk pembangunan RUSUNAMI.

2. Berdasarkan akta Perjanjian Kerja Sama tersebut dan surat rekomendasi dari PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Duta Paramindo Sejahtera telah mengajukan permohonan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

3. Atas permohonan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. telah menerbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) tertanggal 9 Februari 2010 Nomor 191/-1.711.534 yang ditujukan kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) c.q. PT. Duta Paramindo Sejahtera.

4. Salah satu ketentuan dari SIPPT, kami selaku pengembang wajib menyerahkan bidang tanah dengan peruntukan Penyempurna Hijau Taman (Pht) seluas ± 5.461 m² (kurang lebih lima ribu empat ratus enam puluh satu meter persegi) dan peruntukan Marga Jalan (Mjl) seluas ± 11.261 m² (kurang lebih sebelas ribu dua ratus enam puluh satu meter persegi) agar kepemilikan tanahnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut konstruksinya tanpa ganti rugi, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

5. Ketentuan butir 4 tersebut di atas telah sesuai dengan Tata Ruang Kecamatan Cempaka Putih sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Gubernur DKI Nomor 190/-1.711.5 tanggal 9 Februari 2010.6. Selanjutnya untuk mengikat pihak pengembang melaksanakan ketentuan butir 4 tersebut di atas dan pembangunan fasum dan fasos, maka pada tanggal 9 Februari 2011 telah ditandatangani akta Perjanjian Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan PT. Angkasa Pura I (Persero) c.q. PT. Duta Paramindo Sejahtera tentang Pemenuhan Kewajiban PT. Angkasa Pura I (Persero) c.q. PT. Duta Paramindo Sejahtera Selaku Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor : 191/-1.711.534 tanggal 9 Februari 2010.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa pembangunan Rusunami d’Green Pramuka Residences telah mengikuti perizinan yang diberikan oleh instansi yang berwenang.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk keseimbangan pemberitaan kepada masyarakat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, 18 Februari 2011

Hormat kami,
Management d’Green Pramuka Residences


ttd


Rudy Herjanto Saputra
Direktur


Title: Penjelasan Demo di DGreen Pramuka Residence
Posted by:Riky Rey
Published :2011-02-18T11:02:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 5 Reviews
Penjelasan Demo di DGreen Pramuka Residence

Camat Klarifikasi Soal Green Pramuka

    JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi menuntut adanya ganti rugi dari pemerintah daerah terkait penggusuran lahan di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dua orang diantaranya melakukan aksi jahit mulut sejak Sabtu (12/2/2011). Mereka menuntut ganti rugi lantaran merasa dibohongi pemda yang mengatakan penggusuran dilakukan untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), sementara demonstran menganggap pemda justru membangun apartemen di lahan bekas tempat tinggal mereka tersebut.

Menanggapi hal ini, Camat Cempaka Putih, Anwar dipanggil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Anwar mengaku semua tuduhan terhadap pihaknya adalah tidak benar. "Mereka bilang itu akan dibangun apartemen, tidak benar sama sekali, yang benar lahan itu akan dibangun Rusunami, memang namanya Green Pramuka. Ini juga untuk masyarakat juga," ucap Anwar, Senin (14/2/2011), di Balaikota, Jakarta.

Selain itu, uang ganti rugi yang dimintakan warga pun tidak dapat dicairkan. Pasalnya, tanah seluas 12 hektar tersebut merupakan milik PT Angkasa Pura II.

Sementara itu, terkait dengan pembangunan RTH, Anwar menjelaskan bahwa sesuai dengan SPPT tanggal 9 Februari 2010, kewajiban pembangunan RTH ada pada pengembang yang dalam hal ini adalah PT Duta Paramindo Sejahtera. RTH akan dibangun pada dua lokasi yakni di Rawasari dan Cempaka Putih. Luas RTH yang akan dibangun yakni 5.000 meter.

"RTH tetap akan dibuat oleh pengembang di dua lokasi itu. Untuk RTH di Rawasari, memang lokasinya hanya akan sedikit dipakai untuk jalan akses dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Pramuka Sari. Jadi tidak ada konsep RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang menyalahi aturan," tandas Anwar.


Title: Camat Klarifikasi Soal Green Pramuka
Posted by:Riky Rey
Published :2011-02-18T07:46:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 5 Reviews
Camat Klarifikasi Soal Green Pramuka