PENJELASAN DARI PT. DUTA PARAMINDO SEJAHTERA SELAKU PENGEMBANG PROYEK RUSUNAMI d’GREEN PRAMUKA RESIDENCES
Akhir-akhir ini Proyek Rusunami d’Green Pramuka Residences telah didemo dengan unjuk rasa dari sekelompok orang yang mengaku warga Rawasari dan organisasi Bendera yang membangun image kepada masyarakat bahwa di atas Ruang Terbuka Hijau yang terletak di jalan Jenderal Ahmad Yani akan dibangunApartemen. Atas aksi tersebut, dapat kami tegaskan bahwa proyek kami adalah Rusunami yang merupakan proyek pemerintah yang pembangunannya tidak berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana diklaim oleh mereka. Pembangunan proyek Rusunami kami laksanakan di atas lahan milik PT. Angkasa Pura I. Untuk jelasnya, bersama ini kami sampaikan kronologi perizinan pembangunan proyek Rusunami tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pada tanggal 21 Oktober 2009 telah ditandatangani akta Perjanjian Kerja Sama antara PT. Angkasa Pura I (Persero) dengan PT. Duta Paramindo Sejahtera dihadapan Petrus Suandi Halim, SH., Notaris di Jakarta untuk pemanfaatan lahan milik PT. Angkasa Pura I seluas ± 12,9 Hektar yang terletak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk pembangunan RUSUNAMI.
2. Berdasarkan akta Perjanjian Kerja Sama tersebut dan surat rekomendasi dari PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Duta Paramindo Sejahtera telah mengajukan permohonan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Atas permohonan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. telah menerbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) tertanggal 9 Februari 2010 Nomor 191/-1.711.534 yang ditujukan kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) c.q. PT. Duta Paramindo Sejahtera.
4. Salah satu ketentuan dari SIPPT, kami selaku pengembang wajib menyerahkan bidang tanah dengan peruntukan Penyempurna Hijau Taman (Pht) seluas ± 5.461 m² (kurang lebih lima ribu empat ratus enam puluh satu meter persegi) dan peruntukan Marga Jalan (Mjl) seluas ± 11.261 m² (kurang lebih sebelas ribu dua ratus enam puluh satu meter persegi) agar kepemilikan tanahnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut konstruksinya tanpa ganti rugi, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
5. Ketentuan butir 4 tersebut di atas telah sesuai dengan Tata Ruang Kecamatan Cempaka Putih sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Gubernur DKI Nomor 190/-1.711.5 tanggal 9 Februari 2010.6. Selanjutnya untuk mengikat pihak pengembang melaksanakan ketentuan butir 4 tersebut di atas dan pembangunan fasum dan fasos, maka pada tanggal 9 Februari 2011 telah ditandatangani akta Perjanjian Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan PT. Angkasa Pura I (Persero) c.q. PT. Duta Paramindo Sejahtera tentang Pemenuhan Kewajiban PT. Angkasa Pura I (Persero) c.q. PT. Duta Paramindo Sejahtera Selaku Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor : 191/-1.711.534 tanggal 9 Februari 2010.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa pembangunan Rusunami d’Green Pramuka Residences telah mengikuti perizinan yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk keseimbangan pemberitaan kepada masyarakat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 18 Februari 2011
Hormat kami,
Management d’Green Pramuka Residences
ttd
Rudy Herjanto Saputra
Direktur
Akhir-akhir ini Proyek Rusunami d’Green Pramuka Residences telah didemo dengan unjuk rasa dari sekelompok orang yang mengaku warga Rawasari dan organisasi Bendera yang membangun image kepada masyarakat bahwa di atas Ruang Terbuka Hijau yang terletak di jalan Jenderal Ahmad Yani akan dibangunApartemen. Atas aksi tersebut, dapat kami tegaskan bahwa proyek kami adalah Rusunami yang merupakan proyek pemerintah yang pembangunannya tidak berada di atas lahan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana diklaim oleh mereka. Pembangunan proyek Rusunami kami laksanakan di atas lahan milik PT. Angkasa Pura I. Untuk jelasnya, bersama ini kami sampaikan kronologi perizinan pembangunan proyek Rusunami tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pada tanggal 21 Oktober 2009 telah ditandatangani akta Perjanjian Kerja Sama antara PT. Angkasa Pura I (Persero) dengan PT. Duta Paramindo Sejahtera dihadapan Petrus Suandi Halim, SH., Notaris di Jakarta untuk pemanfaatan lahan milik PT. Angkasa Pura I seluas ± 12,9 Hektar yang terletak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk pembangunan RUSUNAMI.
2. Berdasarkan akta Perjanjian Kerja Sama tersebut dan surat rekomendasi dari PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Duta Paramindo Sejahtera telah mengajukan permohonan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
3. Atas permohonan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. telah menerbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) tertanggal 9 Februari 2010 Nomor 191/-1.711.534 yang ditujukan kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) c.q. PT. Duta Paramindo Sejahtera.
4. Salah satu ketentuan dari SIPPT, kami selaku pengembang wajib menyerahkan bidang tanah dengan peruntukan Penyempurna Hijau Taman (Pht) seluas ± 5.461 m² (kurang lebih lima ribu empat ratus enam puluh satu meter persegi) dan peruntukan Marga Jalan (Mjl) seluas ± 11.261 m² (kurang lebih sebelas ribu dua ratus enam puluh satu meter persegi) agar kepemilikan tanahnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut konstruksinya tanpa ganti rugi, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
5. Ketentuan butir 4 tersebut di atas telah sesuai dengan Tata Ruang Kecamatan Cempaka Putih sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Gubernur DKI Nomor 190/-1.711.5 tanggal 9 Februari 2010.6. Selanjutnya untuk mengikat pihak pengembang melaksanakan ketentuan butir 4 tersebut di atas dan pembangunan fasum dan fasos, maka pada tanggal 9 Februari 2011 telah ditandatangani akta Perjanjian Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan PT. Angkasa Pura I (Persero) c.q. PT. Duta Paramindo Sejahtera tentang Pemenuhan Kewajiban PT. Angkasa Pura I (Persero) c.q. PT. Duta Paramindo Sejahtera Selaku Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor : 191/-1.711.534 tanggal 9 Februari 2010.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa pembangunan Rusunami d’Green Pramuka Residences telah mengikuti perizinan yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk keseimbangan pemberitaan kepada masyarakat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 18 Februari 2011
Hormat kami,
Management d’Green Pramuka Residences
ttd
Rudy Herjanto Saputra
Direktur
Title: Penjelasan Demo di DGreen Pramuka Residence
Posted by:
Published :2011-02-18T11:02:00+07:00
Penjelasan Demo di DGreen Pramuka Residence
Posted by:
Published :2011-02-18T11:02:00+07:00
Penjelasan Demo di DGreen Pramuka Residence