- Lantai : Lower Ground
- Masa Sewa : 3 tahun atau 36 bulan
- Harga Sewa : Rp 600.000,- / m2 / bulan (belum termasuk ppn)
- Service Charge : Rp 75.000,- / m2 / bulan (belum termasuk ppn)
- Foodcourt Levy : Rp 35.000,- / m2 / bulan (belum termasuk ppn)
- Security Deposit : 3x harga sewa perbulan ditambah 3x service Charge perbulan
- Listrik dan Air : Sesuai pemakaian
- Gas : Disediakan oleh tenant
- Telepon (optional) : Rp. 1.100.000,- / line (sudah termasuk ppn)
- Deposit Telepon : Rp. 3.000.000,- / line
- Fitout Charge : Rp. 2.200.000 ,- (sudah termasuk ppn)
- Fitout Deposit : Rp. 3.000.000,-
- Biaya UJL : Rp. 200,-
Cara Pembayaran
- Harga Sewa
- Dp 20% dari total harga sewa dibayarkan sebelum penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama.
- Sisa sebesar 80% dapat diangsur sebanyak 12 bulan dimulai setelah pelunasan DP
- Service Charge dan Foodcourt Levy : Dibayarkan oleh tenant kepada pengelola per tiga bulan dimuka
- Security Deposit : Dibayarkan oleh tenant kepada pengelola bersamaan dengan pembayaran DP harga sewa. Security Deposit akan dikembalikan sepenuhnya kepada tenant setelah kerjasama berakhir dengan ketentuan tidak ada kerusakan atau kehilangan pada fasilitas milik pengelola dan tenant telah menyelesaikan semua tunggakan tagihan dengan disertai Berita Acara.
- Telephone dan Telephone Deposit : Dibayarkan kepada pengelola sebelum penyambbungan line dilaksanakan oleh pengelola jika tenant berkeinginan untuk memasang telepon. Telephone Deposit akan dikembalikan sepenuhnya kepada tenant setelah kerjasama berakhir atau apabila tenant menghentikan pemasangan telephone dengan ketentuan tenant telah menyelesaikan semua tunggakan tagihan pemakaian telephone
- Fitout Deposit dan Fitout Charge : Pihak Developer akan memberikan waktu kepada penyewa untuk melakukan Fit Out pada ruang usaha selama 1 (Satu) bulan setelah serah terima ruangan. Fit Out Deposit dan Fit Out Charge harus dibayarkan kepada pengelola sebelum Fitting Out dilakukan. Fit Out Deposit akan dikembalikan sepenuhnya setelah 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Berita Acara Kelayakan Buka.
- Listrik dan Air : Dibayarkan oleh tenant setiap Bulannya setalah menerima tagihan dari pengelola.
- UJL (Uang Jaminan Listrik) : Dibayarkan oleh tenant kepada pengelola selambat-lambatnya sebelum penandatanganan Surat Pesanan / Surat Konfirmasi Kerjasama, UJL akan dikembalikan Sepenuhnya kepada tenant setelah kerjasama berakhir dengan ketentuan tenant telah menyelesaikan semua tunggakan tagihan biya pemakaian listrik.
- Pajak : Pajak makanan dan Restoran dan pajak lain yang dikenakan oleh instansi pemerintah terkain wajib dibayarkan oleh penyewa
- Penggunaan unit : Unit hanya dipergunakan untuk mempersiapkan dan menjual makanan yang telah di setujui oleh pengelola dan tidak diizinkan untuk menjual aneka makanan dan minuman kemasan kecuali yang disetujui oleh pengelola. Setiap perubahan terhadap campuran jenis dan harga makanan harus mendapat persetujuan tertulis dari pengelola. Akan dilakukan review terhadap kwalitas makanan oleh pengelola.
Title: Foodcourt Green Pramuka CIty
Posted by:
Published :2014-09-01T10:44:00+07:00
Foodcourt Green Pramuka CIty
Posted by:
Published :2014-09-01T10:44:00+07:00
Foodcourt Green Pramuka CIty