Q: Apa itu Green Pramuka City?
A : Green Pramuka City merupakan hasil konsep yang sudah matang yang menjawab kebutuhan tempat tinggal yang dekat dengan pusat kota. Awalnya memiliki nama dGreen Pramuka residence dengan konsep rusunami namun seiring dengan waktu konsep itu tergantikan dengan konsep apartemen dengan nama The Green Pramuka Apartment. Hal ini menghindari banyaknya pembeli rusunami diluaran sana yang ternyata lebih mampu membeli hunian jauh diatasnya sehingga tidak akan tepat sasaran menggunakan konsep rusunami terutama lokasinya yang sangat strategis dan dikelilingi daerah elit. Seiring dengan waktu jua lah Konsep apartemen saja berubah menjadi superblok dengan nama Green Pramuka City.
Q : Konsep menyeluruh (master paln) seperti apa yang akan ditawarkan Green Pramuka City?
A : Konsep yang ditawarkan Green Pramuka City adalah superblok yang akan memenuhi seluruh kebutuhan penhuninya, menyangkut kebutuhan komersil, olahraga dan interaksi sosial dan kebutuhan tempat tinggal yang sehar dan terpadu. Kehidupan dilingkungan Green Pramuka City diharapkan menjadi harmonisasi kehidupan kota besar dalam tatanan lingkungan yang sehat dan berkesinambungan.
TGPA merupakan apartemen eksklusif yang berada di lokasi strategis karena tepat di pertemuan 3 wilayah Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur), dibangun dengan konsep hijau di lokasi seluas 12,9 Ha dengan 80% ruang terbuka hijau dengan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. TGPA merupakan satu-satunya apartemen di Jakarta yang memiliki sarana dan prasarana yang lengkap dan dalam pembangunannya berbeda dengan proyek properti sejenis karena lebih memperhatikan penataan lingkungan yang terintegrasi, artinya tidak sekadar tempat tinggal tetapi juga komunitas dan lingkungan yang sehat. TGPA juga dilengkapi area resapan air (siphon) berukuran raksasa yang dapat menampung air dalam jumlah besar untuk selanjutnya bisa terserap ke dalam tanah. Selain itu, terdapat juga danau-danau buatan yang berfungsi sebagai area resapan dan sekaligus bisa dimanfaatkan untuk tempat pemancingan dan rekreasi keluarga.
Bagi mereka yang bekerja di tengah kota, dapat langsung merasa nyaman pulang ke rumah karena suasana rumah yang nyaman dan asri. Ketika transportasi Jakarta semakin padat, The Green Pramuka Apartment bisa menjadi alternatif hunian di tengah kota Jakarta
Q : Siapakah Pengembang (Developer) Green Pramuka City dari Green Pramuka City?
A : Pengembang Green Pramuka CIty adalah PT. Duta Paramindo Sejahtera yteang merupakan Perusahaan berpengalaman di bidang kontraktor pembangunan sejak tahun 1987, mulai dari pembangunan perumahan, perkantoran, fasilitas penunjang bandara dan hotel berbintang, umumnya dengan BUMN.
Dalam project Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera bekerja sama dengan PT. Angkasa Pura I untuk memenuhi hunian impian dengan lokasi yang sangat strategis di pusat kota Jakarta, fasilitas yang serba lengkap dan harga yang sangat terjangkau. Ketika transportasi Jakarta semakin padat, The Green Pramuka Apartment bisa menjadi alternatif hunian di tengah kota yang nyaman dan sehat.
Sebagai perusahaan yang melakukan Pengembangan dan Jasa, PT Duta Paramindo Sejahtera selalu mementingkan mutu terbaik dalam setiap produk dan jasa yang di tawarkan. Tenaga yang terlatih, sistem manajemen dan pengendalian mutu yang baik merupakan bekal PT. Duta Paramindo Sejahtera dalam memberikan kepuasan kepada konsumen.
Q : Apa yang mendasari (Azas dan tunjuan) PT Duta Paramindo Sejahtera dalam mebangun proyek Green Pramuka City
A : Dasar dari PT Duta Paramindo Sejahtera dalam membangun proyek Green Pramuka City adalah bahwa Negara dan setiap orang (perorangan atau badan hukum) dapat berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara mandiri, dan berkelanjutan.
Sebagai penyelenggaraan pembangunan rumah susun bertingkat PT Duta Paramindo Sejahtera berasaskan pada keterjangkauan dan kemudahan; keterpaduan; kesehatan; kelestarian dan berkelanjutan; keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Tujuan PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai penyelenggaraan rumah susun bertingkat di Green Pramuka City ini adalah untuk:
a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu;
Q : Analisa Perencanaan pembangunan The Green Pramuka Apartment di dasari pada aspek apa saja ?
Perencanaan pembangunan rumah susun bertingkat dilaksanakan berdasarkan beberapa aspek penting seperti rencana rinci tata ruang; layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum; layanan moda transportasi; layanan informasi dan komunikasi; dan konsep hunian berimbang;
Q : Dimana Lokasi Green Pramuka City?
A : Lokasi Green Pramuka CIty sangatlah strategis dilihat dari sudut manapun. Dari scala micoskopis, Green Pramuka City terletak di Jalan Jend A Yani Kav 49, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lokasinya tepat diperbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta timur (hanya dibatasi oleh jalan tol Wiyoto-Wiyono, namun ke Jakarta Utara pun hanya selangkah. Waktu tempuh untuk menuju Pintu masuk atau pintu keluar tol pun hanya (5-10 menit Real time dan 3-5 menit check di Google maps). Ini berarti jarak sangat mudah jika menuju Jika kita melihat dari skala macroskopisnya, posisi ini sangat menguntungkan karena dekat dengan kawasan Elit Kelapa Gading, Pulo Mas, Rawamangun, Matraman, Cempaka Putih, Sunter, Kemayoran bahkan Menteng. Ini berarti sangat dengat dengan perkantoran Jalan Sudirman, Thamrin, Kuningan dan sekitarnya. Apalagi yang mempunyai kantor di pusat bisnis Pulo Gadung.
Q : Bagaimana Akses dari dan menuju Green Pramuka City?
A : Akses yang dimiliki selain Jalan Tol dalam kota yang mempermudah menjelajahi Kota Jakarta dan atau menuju kota satelit disekitarnya adalah jalan protokol yang membelah Ibu kota, dari Jen AYani-DI Panjaitan menuju MT Haryono- Gatot Subroto- S Parman Slipi atau bisa juga lewat Matraman-Manggarai Menuju Jel Sudirman lewat Tebet ataupun lewat Jl Sultan Agung-Jl Galunggung menuju Dukuh Atas. Atau dari Matraman lewat Jl Pangeran Diponegoro menuju Bunderan HI, Atau bisa juga lewat ITC Cempaka Putih menuju Senen dan berlabuh di Kwitang dan Menteng. Untuk Transportasi Umum dapat menuju tab Maps>> akses tranportasi atau klik
akses transporasi.
Q: Bagaimana Status Kepemilikan unit The Green Pramuka Apartment ?
A : Strata Title, yaitu suatu kepemilikan terhadap sebagian ruang dalam suatu gedung bertingkat seperti apartemen atau rumah susun, atau lebih dikenal dengan hak milik atas satuan rumah susun.
Konsepsi Strata Title diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun, yang mengatur tata cara pembangunan, kepemilikan, penghunian, dan pengelolaan rumah susun.
Bukti kepemilikan Strata Title berupa sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional yang menjelaskan mengenai letak, luas, dan jenis hak tanah bersama. Keterangan ini dapat dilihat pada salinan buku sertifikat tanah atas hak tanah bersama di mana suatu apartemen berdiri.
Strata Title tidak dibatasi jangka waktunya, tetapi tanah di mana gedung Strata Title berdiri tetap tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga dibatasi jangka waktunya namun bisa diperpanjang
Q: Produk dari Green Pramuka City apa saja ?
A : Sampai Saat tulisan ini dibuat Superblok Green Pramuka City dengan Luas Area : 129.000 m2 memiliki beberapa produk unggulan baik yang sudah sold out maupun belum. Dengan memiliki Koefisien Dasar Bangunan (KDB) kurang lebih 20% , berart sekitar kurang lebih 10 Hektar adalah area terbuka yang digunakan untuk fasilitas umum dan sosial. Produk yang dipasarkan oleh Green Pramuka Saat ini adalah
Apartemen : Tower Siap Huni ( Tower Fagio, Tower Pino, Tower Chrysant, Tower Bougenville) dan Tower Siap Bangun (Tower Orchid, Tower Penelope, Tower Scarlet)
Kiosk : Tower Fagio
Ruko : Tower Fagio, Tower Pino, Tower Bougenville
Cafe Resto : Tower Chrysant
Mall : Tower Orchid, Tower Penelope, Tower Scarlet
Q : Fasilitas dan keunggulan di banding produk sejenis, menyangkut aspek product (spesifikasi material, fasilitas internal)?
A : Setiap Tower memiliki kelengkapan fasilitas Apartemen bintang lima : swimming pool, kids pool, children playground, outdoor activity, barbeque garden, jogging track, bicycle track, basket ball and tennis court, fresh market, supermarket, shopping centre, food court, café and resto, access card, 24 hours security, ATM and Banking, 2-3 Basement area. Untuk info lebih lengkapnya sorot tab Facilities lalu pilih info yang diinginkan.
Q : Ada Show Unit di Marketing Gallery??
A : Bagi Anda yang ingin melihat langsung seperti apa ruang dan bentuknya, sudah disediakan show unit dengan inspirasi penambahan aksesoris agar tidak bingung jika ingin ditempati nanti. Selain itu bisa juga Rey Bantu untuk melihat real unit di Green Pramuka City. Hubungi di 0877 805 16 905 atau add pin bb di 270 D19E0 untuk dapat janjian minimal sehari sebelumnya.
Q : Bagaimana Cara bayar Green Pramuka City
A : Untuk Tower yang Siap Huni umumnya harus Cash, namun ada beberapa unit yang bisa di KPA lewat bank dan itu pun hanya bank BTN dan DKI saja, dan unitnya pun tidak banyak pilihan dan sangat terbatas. Stok dapat berubah sewaktu waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu, Hubungi Rey di 0877 805 16 905. Untuk Tower Siap Bangun Cara bayarnya lebih flexible dengan discount yang sangat menarik, tergantung dari masa periode promosi. Untuk saat ini Cara bayarnya bisa 36 x, 24 x, 12 x atau tunai keras dengan discount yang berbeda juga (upto 100 juta rupiah). Ada juga promo DP 24 x KPA dengan bank BTN, DKI, BRI, BII, OCBC NISP, dan bank Mutiara. Jika tertarik memilih unit bisa langsung Booking fee hanya 5 juta rupiah saja namun unrefundable. Diskusikan dengan matang dengan Rey unit terbaik pilihan Anda, dan jangan sampai jatuh tidak ditangan Anda
Q : Bagaimana dengan status unit Green Pramuka City?? Apakah Strata title dan pengertian singkat Strata Title?
A: Strata Title adalah hak kepemilikan bersama atas suatu kompleks bangunan, yang terdiri dari hak ekslusif atas ruang ditambah hak bersama atas ruang bersama. Jadi strata title memberikan hak kepada pemegangnya, atas :
(i) ruang ekslusif (boleh semau gue dipakai untuk kenikmatan sendiri) dan
(ii) ruang bersama (gak boleh dikuasai ekslusif terus menerus) yang dipakai dan dinikmati bersama dengan pemilik unit lainnya.
Q : Apa setiap bangunan bertingkat kepemilikan nya berdasarkan strata title atau ada bentuk kepemilikan lain ?
A : Konsepsi strata title lahir atas kebutuhan untuk hidup bersama dalam satu kompleks gedung (biasanya bertingkat, mengingat konsepsi kepemilikan properti (sebelum berlakunya UU sarusun) hanyalah atas tanah (HGB, HM or HGU). Kesimpulan: sampai saat ini baru ada konsepsi strata title menurut UU sarusun.
Q : Apa strata title memiliki masa berlaku, misal berapa tahun? Di Green Pramuka Bagaimana?
A : Hak atas sarusun (strata title) tidak perlu dibatasi jangka waktunya, karena secara alamiah akan runtuh sendiri atau tidak layak huni lagi, tetapi tanah dimana gedung strata title berdiri tetap tunduk pada UU pokok agraria, sehingga dibatasi jangka waktunya (bisa diperpanjang tentunya).
Q : Dalam keadaan extrim, misal gedung runtuh total dan pengembang tidak mengasuransikan dan mampu membangun gedung kembali, apakah hak milik otomatis hilang dan siapa yang berhak atas tanah landasan gedung ?
A : Sesuai dengan konsepsi strata title, dan asas jual beli secara perdata, sekali hak strata title beralih, maka resiko atas kepemilikan unit strata title itu beralih dari developer (pemilik unit keseluruhan) ke pembeli unit strata title. Dengan demikian, seluruh pemegang hak strata title menanggung resiko musnahnya gedung bersama-sama, dan seluruh pemegang hak strata title tetap berhak atas pemilikan bersama yaitu tanah yang yang masih tersisa (gedung sudah runtuh) secara prorata.
A: Apakah yang menjadi Dasar dan Azas pembangunan Rusunami
Q : Yang menjadi dasar dan Azas pembangunan Rusunami adalah
UU 20/11 Tentang Rumah Susun
Yang menjadi dasarnya adalah (pasal 1):
Bahwa Negara dan setiap orang (perorangan atau badan hukum) dapat berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara mandiri, dan berkelanjutan;
Yang menjadi Azasnya adalah (pasal 2) :
Penyelenggaraan Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
d. keterjangkauan dan kemudahan;
i. keterpaduan;
j. kesehatan;
k. kelestarian dan berkelanjutan;
l. keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
m. keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Yang menjadi Tujuannya adalah (Pasal 3)
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu;
UU 20/11 Tentang Rumah Susun Pasal 14
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan:
c. rencana rinci tata ruang;
d. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. layanan moda transportasi;
g. layanan informasi dan komunikasi;
h. konsep hunian berimbang;
Peraturan Pemerintah No.31 Th.2007
“Rusunami adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang digunakan seabagai tempat hunian ( Apartemen ) dengan ketentuan luas untuk setiap Hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2″
Peraturan Menpera No.7 / Permen / M / 2007
Rusunami/Apartemen Bersubsidi diberikan kepada keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki unit hunian dan baru pertama kali menerima subsidi dan termasuk kedalam kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah , yang perolehannya dibiayai melalui Kredit Kepemilikan Sarusun Bersubsidi, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, tidak dipindah tangankan dalam jangka waktu 5 th sejak dimiliki:
“Rusunami adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang digunakan seabagai tempat hunian ( Apartemen ) dengan ketentuan luas untuk setiap Hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2″
Q : Apa Bedanya PPJB, PJB dan AJB ?
Dalam proses jual beli benda-benda tetap seperti tanah, rumah, apartemen ataupun property lainnya sering kita mendengar istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pengikatan Jual Beli (PJB), Akta Jual Beli (AJB). Kesemua istilah tersebut adalah cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Perbedaan masing-masing istilah tersebut adalah terletak pada proses dan bentuk perbuatan hukumnya.
PPJB
PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara umum isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan karena suatu sebab tertentu seperti pembayaran harga belum lunas. Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan dan dibuatnya AJB.
PJB
PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual property miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris. PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.
PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.
PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan AJB, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan dan lain-lain. Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual.PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.
PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Didalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi. PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.
AJB
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.
Title: FAQ
Posted by:Riky Rey
Published :2014-09-10T09:34:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 5 Reviews
FAQ