KonsPro (11/03) JAKARTA - MESKI sempat diprotes, pengembang pembangunan proyek rumah susun milik (rusunami) d’Green Pramuka, PT Duta Paramindo Sejahtera bersikeras akan melanjutkan kembali pembangunan rusunami tersebut. Bahkan, warga yang sempat membatalkan pembelian rusunami itu, kini kembali membelinya karena telah mendapatkan penjelasan, lahan rusunami d’Green Pramuka tidak menggunakan lahan ruang terbuka hijau (RTH) seperti yang dituduhkan para pemrotes yang sempat melakukan aksi demonstrasi dengan cara menjahit mulutnya.
Daulat, salah seorang pembeli rusunami d’Green Pramuka mengungkapkan, sempat terpengaruh dengan aksi demo yang menentang rencana pembangunan rusunami tersebut. “Tadinya saya tidak mau beli, karena mendengar jika rusunami ini berdiri di atas lahan RTH. Tetapi setelah saya cek langsung ke pihak pemerintah dan pengembang, saya yakin pembangunan rusunami ini tidak melanggar aturan,” ujar Daulat, Kamis (10/3).
Camat Cempakaputih, M Anwar mengungkapkan, aksi yang dilakukan sekelompok warga pada pertengahan Februari lalu, ditujukan untuk membentuk opini jika rusunami ini didirikan di atas lahan RTH. Sehingga pembangunannya pun sempat dihentikan. “Yang mendemo kemarin bukan warga RW 9, melainkan pendatang yang pernah menempati ruang RTH yang lokasinya berada di depan rusunami tersebut,” kata Anwar di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (10/3).
Dia menegaskan, lahan bekas pemukiman warga RT 16/09, Kelurahan Rawasari selatan, Kecamatan Cempakaputih, yang dulu ditertibkan telah dijadikan RTH dan bukan dijadikan apartemen. Sedangkan lahan pembangunan rusunami d’Green Pramuka yang sedang dibangun PT Duta Paramindo Sejahtera merupakan milik PT Angkasa Pura I.
Perwakilan Manajemen d’Green Pramuka Residence, Rudy Herjanto Saputra menyatakan, proyek pembangunan rusunami d’Green Pramuka merupakan proyek pemerintah untuk menyediakan rumah tinggal bagi warga Jakarta. “Ini murni berbentuk rusunami. Tetapi untuk kepentingan pemasaran pelaku bisnis properti yang membangun rusunami, selalu menggunakan istilah apartemen,” kata Rudy.
Ditambahkan Rudy, pembangunan rusunami ini juga untuk mendukung program pembangunan 1.000 menara yang dicanangkan pemerintah pusat yang pada 21 Oktober 2009 lalu telah ditandatangani akta Perjanjian Kerja sama (PKS) antara PT Angkasa Pura I dengan PT Duta Paramindo Sejahtera untuk pemanfaatan lahan milik PT Angkasa Pura I seluas 12,9 hektar yang terletak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. “Jadi, pembangunan ini sesuai dengan tata ruang Kecamatan Cempaka Putih dan peraturan yang berlaku. Karena itu, pembangunan akan tetap dilanjutkan hingga selesai,” tandasnya
Sumber
http://www.konsumenproperti.com/Sengketa/pembangunan-dgreen-pramuka-tetap-berlanjut.html
Title: Pembangunan d’Green Pramuka Tetap Berlanjut
Posted by:
Published :2011-03-12T07:47:00+07:00
Pembangunan d’Green Pramuka Tetap Berlanjut
Posted by:
Published :2011-03-12T07:47:00+07:00
Pembangunan d’Green Pramuka Tetap Berlanjut