JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta akhirnya mengambil alih pembangunan Taman Rawasari. Taman tersebut dibiarkan terbengkalai setelah dibangun oleh Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat. Areal taman itu sebelumnya ditempati pedagang keramik dan rotan yang digusur pada Februari 2008.
Kepala DPP DKI Ery Basworo menyatakan, pembangunan taman melalui perencanaan dan proses lelang yang memakan waktu. "Karena masalah ini menjadi sorotan dan taman itu belum selesai dibangun, maka pembangunannya akan dilaksanakan secepatnya," katanya saat dihubungi, Selasa (4/5/2010).
Luas taman yang akan dibangun itu, kata Ery, berukuran sekitar 20 meter x 100 meter. Ditambahkan, di dekat taman tersebut terdapat areal privat milik PT Angkasapura I yang rencananya akan dijadikan lokasi apartemen.
Dalam rencana pembangunan apartemen di lokasi milik PT Angkasapura I itu, pengembang juga diwajibkan untuk membangun fasilitas jalan dan sejumlah fasilitas lainnya yang akan menjadi milik publik, bukan privat.
"Keberadaan jalan yang dipersoalkan itu bukanlah akses keluar masuk apartemen, tapi menjadi milik publik. Kami akan percepat pembangunan taman mulai Rabu (5/5/2010)," katanya.
Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat Suzy Marsitawati mengatakan, beberapa ruas jalan di Taman Rawasari yang digunakan untuk akses ke kanfor pemasaran Apartemen Galery Green Pramuka atas seizin Dinas Tata Ruang DKI.
Jalan masuk ke kantor apartemen tersebut, lanjut Suzy, rencananya akan diteruskan menjadi jalan tembus dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Pramukasari dan jalan tembus itu nantinya juga bisa dimanfaatkan masyarakat.
"Jika pengelola apartemen itu mau berpartisipasi dalam membangun kembali jalan masuk itu menjadi taman seperti semula, maka kami tidak perlu menggunakan dana dari APBD," tutur Suzy.
Komisaris PT Duta Paramindo Sejahtera Hadi Bowo selaku pengelola Apartemen Galery Green Pramuka menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan PT Angkasapura I untuk membangun rumah susun sederhana milik (rusunami), sekalipun nama proyeknya apartemen.
Apartemen itu dibangun di Lahan milik Angsapura I yang berada satu area dengan lokasi taman. Lahan di areal tersebut kini masih menjadi obyek sengketa sejumlah pihak dan Pemprov DKI tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu.
"Sementara proses tersebut berjalan dan tanahnya status quo. Namun, karena peruntukannya memang ruang terbuka hijau (RTH) sebagian dibangun taman. Dalam SIPPT yang kami dapat, kami diwajibkan menyerahkan akses yang membelah taman itu ke DKI, itu akan kami penuhi," tuturnya.
Hadi menegaskan, pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku termasuk memenuhi semua kewajiban yang diminta untuk kepentingan umum
Title: Kini Diambil Alih Dinas Pertamanan DKI...
Posted by:
Published :2010-05-08T07:44:00+07:00
Kini Diambil Alih Dinas Pertamanan DKI...
Posted by:
Published :2010-05-08T07:44:00+07:00
Kini Diambil Alih Dinas Pertamanan DKI...