Dasar dan Azas pembangunan Rusunami
UU 20/11 Tentang Rumah Susun
Dasar :
Bahwa Negara dan setiap orang (perorangan atau badan hukum) dapat berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara mandiri, dan berkelanjutan;
Azas (pasal 2) :
Penyelenggaraan Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
d. keterjangkauan dan kemudahan;
i. keterpaduan;
j. kesehatan;
k. kelestarian dan berkelanjutan;
l. keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
m. keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Tujuan (Pasal 3)
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
Dasar dan Azas pembangunan Rusunami
UU 20/11 Tentang Rumah Susun
Dasar :
Bahwa Negara dan setiap orang (perorangan atau badan hukum) dapat berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara mandiri, dan berkelanjutan;
Azas (pasal 2) :
Penyelenggaraan Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
d. keterjangkauan dan kemudahan;
i. keterpaduan;
j. kesehatan;
k. kelestarian dan berkelanjutan;
l. keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
m. keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Tujuan (Pasal 3)
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:
a. menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c. menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu;
2. Sesuai dengan UU 20/11 Tentang Rumah Susun Pasal 14
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan:
c. rencana rinci tata ruang;
d. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. layanan moda transportasi;
g. layanan informasi dan komunikasi;
h. konsep hunian berimbang;
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan:
c. rencana rinci tata ruang;
d. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. layanan moda transportasi;
g. layanan informasi dan komunikasi;
h. konsep hunian berimbang;
Peraturan Pemerintah No.31 Th.2007
“Rusunami adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang digunakan seabagai tempat hunian ( Apartemen ) dengan ketentuan luas untuk setiap Hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2″
Peraturan Menpera No.7 / Permen / M / 2007
Rusunami/Apartemen Bersubsidi diberikan kepada keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki unit hunian dan baru pertama kali menerima subsidi dan termasuk kedalam kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah , yang perolehannya dibiayai melalui Kredit Kepemilikan Sarusun Bersubsidi, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, tidak dipindah tangankan dalam jangka waktu 5 th sejak dimiliki:
Title: FAQ Dasar dan Azas Pembangunan Rusunami
Posted by:
Published :2010-05-14T11:19:00+07:00
FAQ Dasar dan Azas Pembangunan Rusunami
Posted by:
Published :2010-05-14T11:19:00+07:00
FAQ Dasar dan Azas Pembangunan Rusunami