Marquee

=== BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU DIJUAL ATAU DISEWA UNITNYA ATAU MEMBELI UNIT, KAMI BISA BANTU KEPENGURUSANNYA...!!! === UNTUK KONFIRMASI KUNJUNGAN, SILAKAN HUBUNGI DAFICKA, NO HP : 0856 123 9193 (Call, SMS or Whatsapp)

Pages

ADA YANG MEMPERINDAH, ADA YANG MERUSAK TAMAN

ADA YANG MEMPERINDAH, ADA YANG MERUSAK TAMAN

Tulisan saya di Wikimu mengenai Green Pramuka Residences (GPR) yang dipublikasikan pada 4 April 2010 lalu, mendapat beberapa tanggapan. Ada yang pro, tidak sedikit yang kontra. Yang kontra mengatakan, saya dianggap memfitnah, karena apa yang saya tulisa tidak akurat.

Mohon maaf kalo ada yang merasa dirugikan. Tetapi saya sama sekali tidak bermaksud mendeskriditkan pihak-pihak mana pun, baik itu pihak GPR maupun Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Tata Kota. Tulisan saya pun bukan pesanan dari salah satu pihak yang membayar saya. Oh, NO! Saya semata-mata menulis apa adanya, karena saya ingin menjadikan kota saya hijau kembali. Green, sebagaimana visi GPR.


Taman Rawasari depan apartemen green Pramuka, keramik di green pramuka, pengembangan taman hijau
Papan tanda milik Green Pramuka Residences di lahan RTH yang sedang mereka percantik.

Dalam tulisan saya berjudul Demi Akses Tega Memotong RTH, saya menulis tentang sebuah jalan yang dibuat untuk kepentingan marketing maupun developer GPR yang menggunakan lahan RTH. Sebuah tanggapan mengatakan pihak GPR sudah berkordinasi dengan Pemda dan lahan yang “dipotong” buat jalan tersebut akan diperbagus lagi.

Ketika menggowes sepeda di Minggu pagi yang cerah ini, saya menyempatkan diri melihat RTH yang dahulu merupakan tempat para penjual rotan dan keramik yang berada di pojok jalan Rawasari, Jakarta Pusat.Alhamdulillah, pihak GPR benar-benar merealisasikan itikad baiknya buat mengganti lahan RTH yang sempat “dipotong” buat jalan itu. Pagi itu tiga tukang sedang sibuk merapikan tanah baru yang kebetulan ada di areal situ. Nampak beberapa gundukan tanah yang nantinya akan diratakan dan ditanami rumput.
http://notenggakpenting.blogspot.com/2010/05/ada-yang-memperindah-ada-yang-merusak.html


Title: ADA YANG MEMPERINDAH, ADA YANG MERUSAK TAMAN
Posted by:Riky Rey
Published :2010-05-23T10:27:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 5 Reviews
ADA YANG MEMPERINDAH, ADA YANG MERUSAK TAMAN

FAQ Dasar dan Azas Pembangunan Rusunami

 Dasar dan Azas pembangunan Rusunami

UU 20/11 Tentang Rumah Susun
Dasar :
Bahwa Negara dan setiap orang (perorangan atau badan hukum) dapat berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara mandiri, dan berkelanjutan;

Azas (pasal 2) :
Penyelenggaraan Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
d. keterjangkauan dan kemudahan;
i. keterpaduan;
j. kesehatan;
k. kelestarian dan berkelanjutan;
l. keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan
m. keamanan, ketertiban, dan keteraturan.

Tujuan (Pasal 3)
Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk:

a.        menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya;
b.        meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c.        menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu;

2.       Sesuai dengan UU 20/11 Tentang Rumah Susun Pasal 14

(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan:
c. rencana rinci tata ruang;
d. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. layanan moda transportasi;
g. layanan informasi dan komunikasi;
h. konsep hunian berimbang;
 

Peraturan Pemerintah No.31 Th.2007

“Rusunami adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang digunakan seabagai tempat hunian    ( Apartemen ) dengan ketentuan luas untuk setiap Hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2″

Peraturan Menpera No.7 / Permen / M / 2007

Rusunami/Apartemen Bersubsidi diberikan kepada keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki unit hunian dan baru pertama kali menerima subsidi dan termasuk kedalam  kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah , yang perolehannya dibiayai melalui Kredit Kepemilikan Sarusun Bersubsidi, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, tidak dipindah tangankan dalam jangka waktu 5 th sejak dimiliki:



Title: FAQ Dasar dan Azas Pembangunan Rusunami
Posted by:Riky Rey
Published :2010-05-14T11:19:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 5 Reviews
FAQ Dasar dan Azas Pembangunan Rusunami

Kini Diambil Alih Dinas Pertamanan DKI...

Taman Rawasari depan apartemen green Pramuka, keramik di green pramuka, pengembangan taman hijau


JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta akhirnya mengambil alih pembangunan Taman Rawasari. Taman tersebut dibiarkan terbengkalai setelah dibangun oleh Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat. Areal taman itu sebelumnya ditempati pedagang keramik dan rotan yang digusur pada Februari 2008.  

Kepala DPP DKI Ery Basworo menyatakan, pembangunan taman melalui perencanaan dan proses lelang yang memakan waktu. "Karena masalah ini menjadi sorotan dan taman itu belum selesai dibangun, maka pembangunannya akan dilaksanakan secepatnya," katanya saat dihubungi, Selasa (4/5/2010).

Luas taman yang akan dibangun itu, kata Ery, berukuran sekitar 20 meter x 100 meter. Ditambahkan, di dekat taman tersebut terdapat areal privat milik PT Angkasapura I yang rencananya akan dijadikan lokasi apartemen.

Dalam rencana pembangunan apartemen di lokasi milik PT Angkasapura I itu, pengembang juga diwajibkan untuk membangun fasilitas jalan dan sejumlah fasilitas lainnya yang akan menjadi milik publik, bukan privat.

"Keberadaan jalan yang dipersoalkan itu bukanlah akses keluar masuk apartemen, tapi menjadi milik publik. Kami akan percepat pembangunan taman mulai Rabu (5/5/2010),"  katanya.

Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat Suzy Marsitawati mengatakan, beberapa ruas jalan di Taman Rawasari yang digunakan untuk akses ke kanfor pemasaran Apartemen Galery Green Pramuka atas seizin Dinas Tata Ruang DKI.

Jalan masuk ke kantor apartemen tersebut, lanjut Suzy, rencananya akan diteruskan menjadi jalan tembus dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Pramukasari dan jalan tembus itu nantinya juga bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Jika pengelola apartemen itu mau berpartisipasi dalam membangun kembali jalan masuk itu menjadi taman seperti semula, maka kami tidak perlu menggunakan dana dari APBD," tutur Suzy.

Komisaris PT Duta Paramindo Sejahtera Hadi Bowo selaku pengelola Apartemen Galery Green Pramuka menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan PT Angkasapura I untuk membangun rumah susun sederhana milik (rusunami), sekalipun nama proyeknya apartemen.

Apartemen itu dibangun di Lahan milik Angsapura I yang berada satu area dengan lokasi taman. Lahan di areal tersebut kini masih menjadi obyek sengketa sejumlah pihak dan Pemprov DKI tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu.

"Sementara proses tersebut berjalan dan tanahnya status quo. Namun, karena peruntukannya memang ruang terbuka hijau (RTH) sebagian dibangun taman. Dalam SIPPT yang kami dapat, kami diwajibkan menyerahkan akses yang membelah taman itu ke DKI, itu akan kami penuhi," tuturnya.

Hadi menegaskan, pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku termasuk memenuhi semua kewajiban yang diminta untuk kepentingan umum


Title: Kini Diambil Alih Dinas Pertamanan DKI...
Posted by:Riky Rey
Published :2010-05-08T07:44:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 5 Reviews
Kini Diambil Alih Dinas Pertamanan DKI...