Green Pramuka City
Yang dimaksud dengan Green Pramuka City (d/h The Green Pramuka Apartment) adalah sebuah bangunan rumah susun sederhana milik yang dibangun diatas sebidang tanah yang terletak di Jalan Jend. A. Yani Kav 49, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 10570.
Satuan Rumah Susun (Sarusun) / Unit Apartemen
Merupakan suatu bagian kesatuan dari Green Pramuka City yang terdiri dari unit rumah susun (biasa disebut "unit Hunian") dan unit rumah susun non hunian (biasa disebut "unit non hunian") yang dimiliki berdasarkan pengalihan hak dari pelaku pembangunan.
Pelaku Pembangunan (Pengembang/ Developer)
Adalah perseroan terbatas (PT) Duta Paramindo Sejahtera, Badan Usaha Milik Swasta yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mempunyai usaha di bidang penyelenggaraan/ pelaku pembangunan Satuan Rumah Susun Green Pramuka City.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)
Adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni satuan rumah susun Green Pramuka City. Badan hukum ini berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dalam pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian. Dalam hal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Sementara belum terbentuk maka Pelaku Pembangunan wajib mengelola Green Pramuka City.
Pengelola
Adalah badan hukum yang profesional dalam bidang pengelolaan gedung yang dibentuk atuy ditunjuk oleh PPPSRS atau pertama kalinya dilakukan oleh Pelaku Pembangunan dengan menunjuk badan hukum profesional yang dikepalai oleh General Manager untuk mengelola Green Pramuka City. Adapun organisasi pengelola secara garis besar terdiri dari 6 (enam) Departemen, yang dikepalai oleh Kepala Bagian (Manager) dan bertugas dengan rincian tugas yang ditetapkan yaitu:
- Bagian Keuangan (Finance & Accounting)
- Bagian Teknik (Engenering)
- Bagian Personalia &Umum (Human Resource & General Affair)
- Bagian Tenancy (Customer Service)
- Bagian Tata Graha (Housekeeping)
- Bagian Keamanan & Keselamatan (Security & Safety)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Adalah sekumpulan peraturan-peraturan mengenai tata cara keorganisasian dan aturan kepenghunian yang disusun dan ditetapkan oleh PPPSRS Green Pramuka City yang sah.
Pertelaan
Adalah suatu penjelasan atau rincian yang menunjukkan batas-batas yang jelas dari masing-masing Satuan Unit sebagai suatu bagian kesatuan dari Green Pramuka City, termasuk bagian bersama, Benda bersama dan tanah bersama beserta uraian nilai perbandingan proporsional yang dinyatakan dalam bentuk gambar dan uraian yang disahkan oleh instansi yang berwenang dan tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Sususn.
Tanah Bersama
Adalah sebidang tanah Hak Guna Bangunan seluas sebagaimana dibukukan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri Green Pramuka City dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB_
Bagian Bersama
Adalah bagian dari bangunan Green Pramuka City yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun, misalnya, Ruang untuk Umum, Ruang Tangga, Lift, Pondasi, Balok, Dinding, Lantai, Atap, Talang Air, Saluran- Saluran, Pipa-pipa, jaringan listrik.
Benda Bersama
Adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama misalnya, bangunan pertamanan, kursi dan meja lobby, pos jaga security. Untuk penggunaan fasilitas yang bukan merupakan benda bersama ataua bagian bersama atau penguasaan sementara (sewa) atas Benda Bersama/ Bagian bersama akan dikenakan biaya yang besarnya akan ditentukan oleh PPRS atau Pelaku Pembangunan Green Pramuka City selama masa transisi.
Pemilik
Adalah perseorangan atau Badan Hukum yang memiliki Satuan Rumah Susun Hunian atau non Hunian di Green Pramuka City yang memenuhi syarat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Satuah Rumah Susun sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Penghuni
Adalah oramg yang secara nyata menenpati / memanfaatkan Satuan Rumah Susun yang berstatus Pemilik, pinjam pakai, penyewa atau hubungan hukum lainnya, dan untuk penghuni yang bukan pemilik, Penghuni tersebut memiliki bukti pelimpahan wewenang dari pemilik Satuah Rumah SUsun di Green Pramuka City.
Tamu
Adalah Pihak luar yang datang ke lingkungan Green Pramuka City yang dengan tujuan berurusan dengan penghuni atau pengelola.
Pegawai Penghuni
Adalah orang yang bekerja pada Penghuni, seperti supir, pembantu rumah tangga, baby sitter, yang wajib ddaftarkan ke Pengelola
Access Card
Adalah kartu magnetic yang digunakan untuk menggunakan Passanger lift/ Service lift untuk menuju lantai tertentu ke unit yang dimaksud atau akses menuju fasilitas umum.
Demikianlah istilah-istilah yang perlu diketahui saat tinggal di apartemen khususnya Green Pramuka City. Jika ada pertanyaan silakan hubungi Rey di 0877 805 16 905
Title: Istilah Green Pramuka City
Posted by:
Published :2014-02-20T08:38:00+07:00
Istilah Green Pramuka City
Posted by:
Published :2014-02-20T08:38:00+07:00
Istilah Green Pramuka City