Umumnya apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan (indent), jadi apartemennya belum jadi, namun pembeli sudah bisa memesan, tentu dengan membayar DP dahulu dan diikuti dengan pembayaran bertahap setelah itu bisa dilanjutkan menggunakan KPA atau langsung anda lunasi. Pastikan anda sebagai pembeli mendapatkan surat yang berisi mengenai perjanjian perikatan jual beli (lazimnya disingkat dengan nama PPJB) sesudah anda membayar DP atau cicilan pertama dan jika anda tidak mendapatkan PPJB ini, jangan teruskan cicilan anda! Lebih baik uang anda hilang sebesar DP/cicilan pertama daripada uang anda hilang sebanyak harga jual apartemen tersebut. Kalau perlu, minta PPJB sebelum anda memesan! Istilahnya mau jualan apartemen tapi kok PPJB belum disiapkan?? PPJB itu penting sekali. Apa mau PPJB-nya disiapkan oleh konsumen?
Setelah anda dapat PPJB tersebut, baca klausulnya baik-baik. Jangan khawatir, Pemerintah sudah mengeluarkan contekan soal PPJB. Judul contekannya adalah Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. Jadi tidak benar jika penyelenggara pembangunan yang bilang, PPJB diberikan ke konsumen setelah cicilan lunas. Di Green Pramuka City PPJB diberikan pada saat customer telah menandatangani Surat Pemesanan Unit, dalam hari yang sama pun bisa, tidak perlu lagi menunggu berapa persen dana angsuran masuk, atau bangunan sudah berapa persen terbangun. Ini artinya di Green Pramuka City kekuatan kepemilikan untuk Unit sudah dimulai sejak awal bersamaan dengan surat pemesanan.
Yang menarik lagi, walaupun baru sebatas PPJB, unit-unit di Green Pramuka City sudah diperjual belikan tanpa harus keluar sertifikatnya. Jadi tak perlu khawatir mengenai sertifikat PPJB di Green Pramuka City. Nantinya setelah 2 tahun seluruh bangunan di Project Green Pramuka City jadi semua, aka ditela / dilakukan pengukuran oleh BPN dan tidak bermasalah maka sertifikatnya akan pecah ke masing-masing pemilik unit.
Anda juga tak perlu khawatir nanti setelah sudah jadi semua tower apakah pecah sertifikat atau tidak. Lokasi Green Pramuka City terletak di Jakarta Pusat, dan berukuran 12,9 Ha. Jika menyalahi aturan terutama tentang masalah dokumentasi maka akan mudah terlihat dan terlacak oleh Pemprov DKI. Selain itu, Pemprov DKI juga perlu hunian untuk 50.000 Kepala Keluarga dan di Green Pramuka City jika jaendi seluruh towernya maka kemungkinan besar bisa memenuhi hampir 30% nya karena total unit bisa mecapai 13.500 an hunian. Secara tidak langsung Green Pramuka City sudah menjadi mitra dari Pemprov DKI dalam masalah hunian dan ini merupakan hal yang terbaik dilakukan oleh sebuah pengembang untuk berkomitmen dalam membangun Jakarta.
Title: PPJB di Green Pramuka City
Posted by:
Published :2012-02-28T11:36:00+07:00
PPJB di Green Pramuka City
Posted by:
Published :2012-02-28T11:36:00+07:00
PPJB di Green Pramuka City